Sidoarjo - RSUD Sidoarjo ketahuan membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa limbah rumah sakit sembarangan. Permasalahan ini sudah tercium polisi, dan kasusnya sedang dalam penanganan Polda Jatim.
“Masih dalam penyelidikan. Tapi kami belum bisa menjelaskan secara detail persoalannya karena masih proses penyilidikan,” jawab Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2013) petang.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini mulai ditangani oleh Polda Jatim sejak 4 Juli lalu. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa limbah rumah sakit di RSUD Sidoarjo dialihkan ke pihak ketiga. Anehnya, pihak yang diserahi limbah berbahaya itu tidak mengantongi izin.
Limbah itu biasa dikeluarkan dari rumah sakit ke pihak ketiga dengan diangkut menggunakan truk. Limbah ini berupa bekas potongan alat suntik, kasa, juriken, bekas operasi seperti potongan daging, darah, dan sebagainya dari pasien.
Pihak rumah sakit maupun pihak ketiga yang menangani limbah ini diduga melanggar Pasal 102 dan 103 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Alasannya, pihak rumah sakit mestinya menggunakan insenerator untuk penanganan limbah atau mengirim limbah B3 ke pihak yang berwenang dan memiliki izin dari pemerintah.
Sementara si pihak ketiga, diduga melanggar lantaran tidak mengantongi izin. Pihak ketiga ini bukan perusahaan, melainkan perorangan. Dan kabarnya, oleh pihak ketiga tersebut, limbah B3 dari RSUD Sidoarjo dijual lagi ke pihak lain.
Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim terkait kasus tersebut. Termasuk pihak rumah sakit dan pihak ketiga yang menangani limbah itu. Namun, semua sebatas saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu truk berisi limbah sempat diamankan polisi. Sekarang, truk berisi limbah B3 dari rumah sakit itu telah dikirim ke Tangerang, Jawa Barat. Alasannya, di Indonesia baru ada lima tempat yang bisa menangani. Dan di Jawa Timur sejauh ini belum ada tempat penanganan limbah B3 rumah sakit seperti itu.
Sumber : Tribunnews
“Masih dalam penyelidikan. Tapi kami belum bisa menjelaskan secara detail persoalannya karena masih proses penyilidikan,” jawab Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2013) petang.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini mulai ditangani oleh Polda Jatim sejak 4 Juli lalu. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa limbah rumah sakit di RSUD Sidoarjo dialihkan ke pihak ketiga. Anehnya, pihak yang diserahi limbah berbahaya itu tidak mengantongi izin.
Limbah itu biasa dikeluarkan dari rumah sakit ke pihak ketiga dengan diangkut menggunakan truk. Limbah ini berupa bekas potongan alat suntik, kasa, juriken, bekas operasi seperti potongan daging, darah, dan sebagainya dari pasien.
Pihak rumah sakit maupun pihak ketiga yang menangani limbah ini diduga melanggar Pasal 102 dan 103 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Alasannya, pihak rumah sakit mestinya menggunakan insenerator untuk penanganan limbah atau mengirim limbah B3 ke pihak yang berwenang dan memiliki izin dari pemerintah.
Sementara si pihak ketiga, diduga melanggar lantaran tidak mengantongi izin. Pihak ketiga ini bukan perusahaan, melainkan perorangan. Dan kabarnya, oleh pihak ketiga tersebut, limbah B3 dari RSUD Sidoarjo dijual lagi ke pihak lain.
Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim terkait kasus tersebut. Termasuk pihak rumah sakit dan pihak ketiga yang menangani limbah itu. Namun, semua sebatas saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu truk berisi limbah sempat diamankan polisi. Sekarang, truk berisi limbah B3 dari rumah sakit itu telah dikirim ke Tangerang, Jawa Barat. Alasannya, di Indonesia baru ada lima tempat yang bisa menangani. Dan di Jawa Timur sejauh ini belum ada tempat penanganan limbah B3 rumah sakit seperti itu.
Sumber : Tribunnews
Biasakanlah berkomentar dengan bahasa yang baik.
Komentar Sara, link, atau tidak pantas, masuk folder spam.