Sidoarjo – Masyarakat Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo harus terima isapan jempol mengenai kepastian hukum hak-hak atas tanahnya. Pasalnya data pertanahan milik warga yang tersimpan didalam buku desa, diduga sengaja dihilangkan oknum aparat desa tersebut.
Kepala Desa Banjarpanji Choirul Anam menerangkan kepada salah satu warga yang hendak melakukan Penyertifikatan Tanahnya menyampaikan bahwa “Setau saya persil No. 33 ini,tidak ada di Desa , malah Persil No. 32- 42 juga tidak ada ” Ujar Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab Sidoarjo ini.
Dirinya juga menjelaskan entah mengapa dan bagaimana Daftar Riwayat Tanah Desa bisa Hilang “Kalau sampean ga percaya Tanya aja Pak Carik “cetusnya. Anam menerangkan dirinya baru menjabat sebagai Kepala Desa beberapa bulan lalu.Bahkan dirinya juga mengatakan Siap bila timbul permasalahan Hukum terkait Dokumen Negara yakni Data Riwayat Tanah yang Hilang.
Ia juga menegaskan bahwa Ia sudah memberikan berita acara kehilangan kepada salah satu kasi di Kecamatan. Namun Sikap dan tingkah laku dirinya selaku Pejabat Publik sangat di sesal kan salah seorang warga yang hendak melakukan Penyertifikatan akan Tanah nya.
Berbekal Fotocopy Legalisir Letter C desa, Pak Soep selaku Alih Waris bersama Perwakilan Media, secara langsung melihat bagaimana Bapak Kades Banjarpanji tersebut seakan-akan mempersulit surat – surat pengajuan pengukuran tanah yang di sodorkan.
Alasannya Buku Riyawat Tanah Hilang begitu juga dengan Denah Desa, dirinya condong mempertahankan dirinya sendiri bahwa Data yang Hilang kemungkinan besar di hilangkan oleh salah satu Mantan Kepala Desa jauh sebelum dirinya, bahkan dengan jelas mempersilahkan mempermasalah kan secara Hukum “Ya silakan aja di laporkan, biar mantan Kades yang sudah Mati di Periksa sekalian” Jawabnya dengan ketus.
Ada beberapa hal yang menurut Deliknews sangat janggal .Saat di mintai surat keterangan bahwa Persil No 33 Hilang,Anam dengan tegas menolak melakukannya. Kedua tidak ada itikad baik dari Kades yang menegaskan bahwa No. Persil 33 hilang ,tanpa membuka buku desa dihadapan Alih Waris.
Lalu bagaimana dengan Keterangan Data Riwayat Tanah serta Denah Desa yang hilang ? Apa yang tersembunyi di balik HILANG nya Dokumen Desa tersebut? Dan Bagaimana Efek Hukum yang terjadi selanjutnya serta kelanjutan permasalahan tersebut.
Sumber : Deliknews
Kepala Desa Banjarpanji Choirul Anam menerangkan kepada salah satu warga yang hendak melakukan Penyertifikatan Tanahnya menyampaikan bahwa “Setau saya persil No. 33 ini,tidak ada di Desa , malah Persil No. 32- 42 juga tidak ada ” Ujar Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab Sidoarjo ini.
Dirinya juga menjelaskan entah mengapa dan bagaimana Daftar Riwayat Tanah Desa bisa Hilang “Kalau sampean ga percaya Tanya aja Pak Carik “cetusnya. Anam menerangkan dirinya baru menjabat sebagai Kepala Desa beberapa bulan lalu.Bahkan dirinya juga mengatakan Siap bila timbul permasalahan Hukum terkait Dokumen Negara yakni Data Riwayat Tanah yang Hilang.
Ia juga menegaskan bahwa Ia sudah memberikan berita acara kehilangan kepada salah satu kasi di Kecamatan. Namun Sikap dan tingkah laku dirinya selaku Pejabat Publik sangat di sesal kan salah seorang warga yang hendak melakukan Penyertifikatan akan Tanah nya.
Berbekal Fotocopy Legalisir Letter C desa, Pak Soep selaku Alih Waris bersama Perwakilan Media, secara langsung melihat bagaimana Bapak Kades Banjarpanji tersebut seakan-akan mempersulit surat – surat pengajuan pengukuran tanah yang di sodorkan.
Alasannya Buku Riyawat Tanah Hilang begitu juga dengan Denah Desa, dirinya condong mempertahankan dirinya sendiri bahwa Data yang Hilang kemungkinan besar di hilangkan oleh salah satu Mantan Kepala Desa jauh sebelum dirinya, bahkan dengan jelas mempersilahkan mempermasalah kan secara Hukum “Ya silakan aja di laporkan, biar mantan Kades yang sudah Mati di Periksa sekalian” Jawabnya dengan ketus.
Ada beberapa hal yang menurut Deliknews sangat janggal .Saat di mintai surat keterangan bahwa Persil No 33 Hilang,Anam dengan tegas menolak melakukannya. Kedua tidak ada itikad baik dari Kades yang menegaskan bahwa No. Persil 33 hilang ,tanpa membuka buku desa dihadapan Alih Waris.
Lalu bagaimana dengan Keterangan Data Riwayat Tanah serta Denah Desa yang hilang ? Apa yang tersembunyi di balik HILANG nya Dokumen Desa tersebut? Dan Bagaimana Efek Hukum yang terjadi selanjutnya serta kelanjutan permasalahan tersebut.
Sumber : Deliknews
Biasakanlah berkomentar dengan bahasa yang baik.
Komentar Sara, link, atau tidak pantas, masuk folder spam.